Kepala DPMD Kab. Muba menghadiri Rapat Evaluasi & Peningkatan Kerja BPD dalam Kec. Keluang

Rabu, 22 Juli 2020 || Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin H. RICHARD CHAHYADI, AP, M.Si dan Staf Khusus Bupati Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ALAMSYAH, S.Pd.I menghadiri undangan Camat Keluang DEBY HERYANTO, S.STP, M.Si dalam acara “Rapat Kerja Pemerintah Kecamatan Dalam Rangka Evaluasi & Peningkatan Kinerja Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dalam wilayah Kecamatan Keluang” yang dihadiri oleh 91 orang anggota BPD dari 13 Desa dalam wilayah Kecamatan Keluang.
H. RICHARD CHAHYADI, AP, M.Si selaku narasumber dalam acara tersebut menjelaskan dan mengingatkan kembali kepada seluruh peserta mengenai peraturan – peraturan yang mengatur tentang BPD yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Beliau juga menjelaskan agar BPD lebih memahami tugas pokok, fungsi, wewenang dan hak sebagai lembaga yang setiap keputusan diambil berdasarkan musyawarah BPD.
Dalam acara tersebut H. RICHARD CHAHYADI, AP, M.Si juga mengharapkan kepada seluruh BPD yang ada dalam wilayah Kecamatan Keluang untuk wajib membuat Peraturan BPD tentang Tata Tertib BPD yang disepakati dalam musyawarah BPD dengan tujuan supaya dalam bekerja BPD memiliki acuan kerja serta membuat laporan kinerja BPD. serta melaksanakan salah satu tugas anggota BPD yaitu menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga lainnya untuk bersama – sama membangun desa yang lebih baik dan membantu program Kabupaten Musi Banyuasin menuju “MUBA MAJU BERJAYA 2020”.