Tugas Pokok dan Fungsi

KEDUDUKANTUGAS POKOK DANFUNGSI

  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur Pelaksana urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah dibidang Pemberdayan Masyarakat dan Desa sesuai dengan pembagian urusan pemerintah daerah serta berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dan bertanggung-jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan, melaksanakan koordinasi, perencanaan dan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan dan ekonomi desa, bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat dan sosial budaya, Bidang Pemberdayaan Alam dan Teknologi Tepat Guna, dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
 

Sekretariat

Sekretaris mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, melaksanakan urusan umum, penatausahaan peralatan dan perlengkapan, urusan rumah tangga, administrasi kepegawaian, pengadaan barang dan jasa, administrasi perkantoran, keprotokolan, peIjalanan dinas, melaksanakan perencanaan, evaluasi, pelaporan kegiatan, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja dan Tata Usaha Keuangan dan Aset pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Bidang Pemerintahan Desa

Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang berkaitan dengan urusan penyelenggaraan bidang Pemerintahan Desa, Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, pemetaan, evaluasi perkembangan desa dan Kelurahan, serta merumuskan dan membuat petunjuk teknis pelaksanaan pendapatan, keuangan danAset Desa;

Bidang Ketahanan Masyarakat Desa dan Sosial Budaya

Bidang Ketahanan Masyarakat Desa dan Sosial Budaya,mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam urusan ketahanan masyarakat desa, lembaga.adat, memotivasi dan meningkatkan swadaya gotong royong masyarakat, serta Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK),anak dan remaja.

Bidang Pembangunan dan Ekonomi Desa

Bidang Pembangunan dan Ekonomi Desamempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam urusan pembangunan masyarakat pedesaan berbasis pemberdayaan, peningkatan ekonomi pedesaan, dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) serta Peningkatan Produksi dan Pemasaran Usaha Ekonomi Keluarga;

Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pendayagunaan Sumber Daya Alam - Teknologi Tepat Guna, mempunyai tugas melaksanakan tugas sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam urusan rehabilitasi dan Konservasi Sumber Daya Alam, menyusun, merumuskan memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna serta pemetaan, pengkajian kebutuhan teknologi Tepat Guna serta melaksanakan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Program Pemerintah Pusat.